-
Struktur Panwascam Kalitengah
Berikut ini adalah Struktur Panwascam Kalitengah.
-
Pelantikan Panwascam
Pelantikan Panwascam se-Kabupaten Lamongan yang berlangsung di Pendopo Lokatantra Lamongan
-
Pembekalan anggota Panwascam
Pembekalan Panwascalu Kecamatan Se-Kabupaten Lamongan oleh Panwaskab Lamongan
-
Rapat Koordinasi
Rapat Koordinas Pengawasan dan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lamongan Tahun 2017
-
Rapat Koordinasi Kecamatan
Rapat koordinasi Pilgub 2018 bersama PPK dan Camat Kecamatan Kalitengah
Sabtu, 02 Februari 2019
Kamis, 15 Februari 2018
Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilgub Ditertibkan
Lamongan - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim ditertibkan oleh petugas Satpol PP yang didampingi oleh pihak KPU dan Panwaslu. Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan sebelum penetapan mereka sebagai pasangan calon.
Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, penertiban atribut kampanye pasangan calon ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Lamongan dengan pengawalan anggota TNI dan Polri.
"Penertiban ini kami lakukan setelah sebelumnya kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Lamongan," terang Toni Wijaya di sela-sela penertiban alat peraga kampanye, Kamis (15/2).
Dikatakan oleh Toni, sebelum penertiban pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke partai pendukung dan juga tim kampanye masing-masing calon untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum penetapan calon atau ketika pasangan tersebut masih bakal calon.
Selain itu, penertiban alat peraga ini juga dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tanpa ijin resmi. "Alat peraga kampanye yang memiliki ijin tentu saja tidak kami tertibkan," tandas Toni yang menyebut kalau alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan dari KPU.
Lebih jauh, Toni mengungkapkan, total alat peraga kampanye yang ditertibkan bersama dengan petugas terkait ini sebanyak 270 alat peraga kampanye berbagai jenis. Beberapa alat peraga kampanye tersebut diantaranya berbentuk baliho, banner dan juga sticker berbagai ukuran.
"Kami sudah memberi batas waktu hingga pukul 24.00 tadi malam dan karena tidak diturunkan oleh tim kampanye maka mulai pukul 9 tadi kami serentak seluruh Lamongan melakukan penertiban," ujar Toni.
Selasa, 06 Februari 2018
Coklit Serentak, Panwaslu Lamongan temukan TPS Tidak Sesuai Domisili Pemilih
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lamongan menemukan
adanya pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lamongan yang tidak sesuai
dengan domisili dari pemilih. Temuan ini didapatkan saat pengawasan pelaksanaan
Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Lamongan bersama
jajarannya.
Komisioner Panwaslu Lamongan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Lamongan Miftahul Badar mengatakan, temuan adanya pemetaan TPS yang tidak sesuai domisili ini jika tidak segera dilakukan perbaikan maka dikhawatirkan akan mempertinggi angka ketidakhadiran di TPS atau golput. Pasalnya, kata Badar, pemilih enggan untuk menyalurkan hak pilihnya lantaran TPS-nya jauh dari tempat tinggalnya.
"Temuan ini diperoleh dari laporan panwascam atas pengawasan Coklit yang dilakukan di lapangan," terang Badar.
Badar mengatakan, pemetaan TPS yang tidak sesuai dengan domisili pemilih ini sangat signifikan selama pelaksanaan Coklit yang terdapat dalam form A-KWK yang dilakukan oleh KPU Lamongan.
"Temuan terbanyak terdapat di Desa Wanar, Kecamatan Pucuk. Pemilih Dusun Wanar terdaftar di TPS Dusun Tulung, demikian sebaliknya," ungkap Badar yang menyebut kalau hal ini akan mempersulit pemilih.
Dari temuan ini, lanjut Badar, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi perbaikan ke KPU Lamongan. "Jika pemetaan TPS ini tidak segera dilakukan perbaikan, kami khawatir angka golput pada Pilgub Jatim 27 Juni mendatang di Lamongan akan semakin tinggi," tegas Badar.
Temuan lain yang berhasil diungkap oleh Panwaslu selama pelaksanaan Coklit yang masih berlangsung ini, menurut Badar, adalah nama ganda dalam daftar pemilih. Nama ganda ini juga dikhawatirkan akan membuat warga untuk enggan menggunakan hak pilihnya.
Komisioner Panwaslu Lamongan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Lamongan Miftahul Badar mengatakan, temuan adanya pemetaan TPS yang tidak sesuai domisili ini jika tidak segera dilakukan perbaikan maka dikhawatirkan akan mempertinggi angka ketidakhadiran di TPS atau golput. Pasalnya, kata Badar, pemilih enggan untuk menyalurkan hak pilihnya lantaran TPS-nya jauh dari tempat tinggalnya.
"Temuan ini diperoleh dari laporan panwascam atas pengawasan Coklit yang dilakukan di lapangan," terang Badar.
Badar mengatakan, pemetaan TPS yang tidak sesuai dengan domisili pemilih ini sangat signifikan selama pelaksanaan Coklit yang terdapat dalam form A-KWK yang dilakukan oleh KPU Lamongan.
"Temuan terbanyak terdapat di Desa Wanar, Kecamatan Pucuk. Pemilih Dusun Wanar terdaftar di TPS Dusun Tulung, demikian sebaliknya," ungkap Badar yang menyebut kalau hal ini akan mempersulit pemilih.
Dari temuan ini, lanjut Badar, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi perbaikan ke KPU Lamongan. "Jika pemetaan TPS ini tidak segera dilakukan perbaikan, kami khawatir angka golput pada Pilgub Jatim 27 Juni mendatang di Lamongan akan semakin tinggi," tegas Badar.
Temuan lain yang berhasil diungkap oleh Panwaslu selama pelaksanaan Coklit yang masih berlangsung ini, menurut Badar, adalah nama ganda dalam daftar pemilih. Nama ganda ini juga dikhawatirkan akan membuat warga untuk enggan menggunakan hak pilihnya.
Sabtu, 27 Januari 2018
Jumat, 19 Januari 2018
Panwascam Dan PPL Kalitengah ikuti Apel Coklit Serentak
panwascamkalitengahJanuari 19, 2018dokumentai kegiatan, kegiatan, news, publikasi, regulasi
Tidak ada komentar
Mengawali
pengawasan Gerakan pencocokan dan Penilitian (Coklit) serentak Nasional pada
hari Sabtu 20 Januari 2018 Pantia Pengawas Pemlihan Kecamatan (Panwascam) bersama Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kalitengah mengikuti Apel Gabungan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas
pemutakhiran data pemilih (PPDP) di halaman Pendopo Kecamatan setempat, Sabtu (20/1)pagi.
Apel
serentak ini di lakukan demi untuk memberikan motivasi kepada PPL terkait
persoalan pengawasan pencoklitan yang di laksanakan oleh petugas pemutakhiran
data pemilih secara melekat dengan mendatangi rumah rumah pemilih langsung.
Komisioner
Panwascam Kalitengah Sukardi dalam arahannya menyampaikan agar PPL betul betul
melakukan pengawasan terhadap Pencoklitan Pemilih oleh PPDP.
“Proses
pencoklitan ini merupakan rangkaian awal penetapan DPT, sehingga akurasi DPT
tersebut ditentukan proses pencoklitan ini, tugas kita sebagai pengawas baik di
tingkat kecamatan maupun di tingkat desa adalah mengawasinya dengan ketat, memastikan
hak pilih bagi masyarakat dapat terpenuhi,” jelasnya
Kepada
PPL se Kecamatan Kalitengah, Sukardi berharap
agar betul betul bekerja dengan turun langsung ke lapangan untuk memantau
pencoklitan. Jangan ada masyakat kita yang sudah memenuhi syarat tidak
terdaftar sebagai Pemilih.
“Kalau
ada menemukan pelanggaran di Lapangan saya minta PPL cepat melakukan kordinasi
dengan Panwascam agar cepatdiatasi,”pintaknya.
Kamis, 18 Januari 2018
Panwaskab Lamongan Lantik PPL Pilgub Jatim 2018
panwascamkalitengahJanuari 18, 2018dokumentai kegiatan, kegiatan, news, publikasi, regulasi
Tidak ada komentar
Bertempat
di Pendopo Lokatantra Lamongan, sebanyak 472 orang Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan
Toni Wijaya, Kamis (18/01).
Di
tempat yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan antara Ketua Panwaslu,
Kapolres dan Kajari Lamongan.
Menurut
Toni Wijaya, MoU tersebut untuk mewujudkan kerjasama dan sinergitas dalam
rangka Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur dan Wagkil Gubernur Propinsi Jawa
Timur Tahun 2018.
Toni
Wijaya berpesan kepada seluruh PPL yang sudah dilantik untuk menjaga integritas
dan kredibilitasnya. “PPL adalah ujung tombak pengawasan pemilihan umum, jadi
harus netral. Jangan melakukan perbuatan tercela seperti keberpihakan kepada
salah satu pasangan calon atau merugikan salah satu peserta pemilihan, “ kata
Toni Wijaya.
Dia
menyatakan jika hal tersebut sampai dilakukan, akan ditindak tegas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PPL tidak boleh melakukan
perbuatan yang membuat persepsi negatif masyarakat, karena ini menyangkut
kepercayaan, “ katanya memberi penjelasan.
Selain
itu, karena PPL bertugas mengawal hak memilih setiap warga masyarakat, sehingga
perlu meningkatkan kemampuan teknis bidang pengawasan. “PPL wajib menjalin
koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait, “ lanjut Toni
Wijaya.
Sementara
Bupati Fadeli yang hadir menyaksikan pelantikan PPL tersebut berpesan kepada
PPL agar mengawal pelaksanaan Pilgub dan Wagub Jatim Tahun 2018 dengan baik.
https://www.youtube.com/watch?v=hlHIMLWXpc0
https://www.youtube.com/watch?v=hlHIMLWXpc0