Sabtu, 02 Februari 2019

Kamis, 15 Februari 2018

Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilgub Ditertibkan


Lamongan - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim ditertibkan oleh petugas Satpol PP yang didampingi oleh pihak KPU dan Panwaslu. Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan sebelum penetapan mereka sebagai pasangan calon.

Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, penertiban atribut kampanye pasangan calon ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Lamongan dengan pengawalan anggota TNI dan Polri.

"Penertiban ini kami lakukan setelah sebelumnya kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Lamongan," terang Toni Wijaya di sela-sela penertiban alat peraga kampanye, Kamis (15/2).

Dikatakan oleh Toni, sebelum penertiban pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke partai pendukung dan juga tim kampanye masing-masing calon untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum penetapan calon atau ketika pasangan tersebut masih bakal calon.

Selain itu, penertiban alat peraga ini juga dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tanpa ijin resmi. "Alat peraga kampanye yang memiliki ijin tentu saja tidak kami tertibkan," tandas Toni yang menyebut kalau alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan dari KPU.

Lebih jauh, Toni mengungkapkan, total alat peraga kampanye yang ditertibkan bersama dengan petugas terkait ini sebanyak 270 alat peraga kampanye berbagai jenis. Beberapa alat peraga kampanye tersebut diantaranya berbentuk baliho, banner dan juga sticker berbagai ukuran.

"Kami sudah memberi batas waktu hingga pukul 24.00 tadi malam dan karena tidak diturunkan oleh tim kampanye maka mulai pukul 9 tadi kami serentak seluruh Lamongan melakukan penertiban," ujar Toni.
Share:

Selasa, 06 Februari 2018

Coklit Serentak, Panwaslu Lamongan temukan TPS Tidak Sesuai Domisili Pemilih


Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lamongan menemukan adanya pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lamongan yang tidak sesuai dengan domisili dari pemilih. Temuan ini didapatkan saat pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Lamongan bersama jajarannya.

Komisioner Panwaslu Lamongan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Lamongan Miftahul Badar mengatakan, temuan adanya pemetaan TPS yang tidak sesuai domisili ini jika tidak segera dilakukan perbaikan maka dikhawatirkan akan mempertinggi angka ketidakhadiran di TPS atau golput. Pasalnya, kata Badar, pemilih enggan untuk menyalurkan hak pilihnya lantaran TPS-nya jauh dari tempat tinggalnya. 

"Temuan ini diperoleh dari laporan panwascam atas pengawasan Coklit yang dilakukan di lapangan," terang Badar.

Badar mengatakan, pemetaan TPS yang tidak sesuai dengan domisili pemilih ini sangat signifikan selama pelaksanaan Coklit yang terdapat dalam form A-KWK yang dilakukan oleh KPU Lamongan. 

"Temuan terbanyak terdapat di Desa Wanar, Kecamatan Pucuk. Pemilih Dusun Wanar terdaftar di TPS Dusun Tulung, demikian sebaliknya," ungkap Badar yang menyebut kalau hal ini akan mempersulit pemilih.

Dari temuan ini, lanjut Badar, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi perbaikan ke KPU Lamongan. "Jika pemetaan TPS ini tidak segera dilakukan perbaikan, kami khawatir angka golput pada Pilgub Jatim 27 Juni mendatang di Lamongan akan semakin tinggi," tegas Badar.

Temuan lain yang berhasil diungkap oleh Panwaslu selama pelaksanaan Coklit yang masih berlangsung ini, menurut Badar, adalah nama ganda dalam daftar pemilih. Nama ganda ini juga dikhawatirkan akan membuat warga untuk enggan menggunakan hak pilihnya. 
Share:

Jumat, 19 Januari 2018

Panwascam Dan PPL Kalitengah ikuti Apel Coklit Serentak



Mengawali pengawasan Gerakan pencocokan dan Penilitian (Coklit) serentak Nasional pada hari Sabtu 20 Januari 2018 Pantia Pengawas Pemlihan Kecamatan (Panwascam) bersama  Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kalitengah  mengikuti Apel Gabungan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di halaman Pendopo Kecamatan setempat, Sabtu  (20/1)pagi.

Apel serentak ini di lakukan demi untuk memberikan motivasi kepada PPL terkait persoalan pengawasan pencoklitan yang di laksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih secara melekat dengan mendatangi rumah rumah pemilih langsung.

Komisioner Panwascam Kalitengah Sukardi dalam arahannya menyampaikan agar PPL betul betul melakukan pengawasan terhadap Pencoklitan Pemilih oleh PPDP.

“Proses pencoklitan ini merupakan rangkaian awal penetapan DPT, sehingga akurasi DPT tersebut ditentukan proses pencoklitan ini, tugas kita sebagai pengawas baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa  adalah mengawasinya dengan ketat, memastikan hak pilih bagi masyarakat dapat terpenuhi,” jelasnya

Kepada PPL  se Kecamatan Kalitengah, Sukardi berharap agar betul betul bekerja dengan turun langsung ke lapangan untuk memantau pencoklitan. Jangan ada masyakat kita yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai Pemilih.


“Kalau ada menemukan pelanggaran di Lapangan saya minta PPL cepat melakukan kordinasi dengan Panwascam agar cepatdiatasi,”pintaknya.
Share:

Kamis, 18 Januari 2018

Panwaskab Lamongan Lantik PPL Pilgub Jatim 2018



Bertempat di Pendopo Lokatantra  Lamongan, sebanyak 472 orang Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dilantik oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya, Kamis (18/01).

Di tempat yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan antara Ketua Panwaslu, Kapolres dan Kajari Lamongan.

Menurut Toni Wijaya, MoU tersebut untuk mewujudkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur dan Wagkil Gubernur Propinsi Jawa Timur Tahun 2018.

Toni Wijaya berpesan kepada seluruh PPL yang sudah dilantik untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya. “PPL adalah ujung tombak pengawasan pemilihan umum, jadi harus netral. Jangan melakukan perbuatan tercela seperti keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau merugikan salah satu peserta pemilihan, “ kata Toni Wijaya.

Dia menyatakan jika hal tersebut sampai dilakukan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “PPL tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat persepsi negatif masyarakat, karena ini menyangkut kepercayaan, “ katanya memberi penjelasan.

Selain itu, karena PPL bertugas mengawal hak memilih setiap warga masyarakat, sehingga perlu meningkatkan kemampuan teknis bidang pengawasan. “PPL wajib menjalin koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait, “ lanjut Toni Wijaya.

Sementara Bupati Fadeli yang hadir menyaksikan pelantikan PPL tersebut berpesan kepada PPL agar mengawal pelaksanaan Pilgub dan Wagub Jatim Tahun 2018 dengan baik.

https://www.youtube.com/watch?v=hlHIMLWXpc0


Share:

Sahabat Bawaslu

Sahabat Bawaslu

Popular Posts

Mars Pengawas Pemilu

Histats