Jumat, 22 Desember 2017

KPU Lamongan Wacanakan Perubahan



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan berwacana untuk memekarkan daerah pemilihan (Dapil) di Lamongan pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Saat ini, di Lamongan terbagi menjadi 5 dapil.

Wacana pemekaran Dapil ini mengacu pada usulan masyarakat, dengan menggunakan prinsip penataan penataan Dapil, seperti keseteraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsional, integritas wilayah, coterminu, kohesivitas dan kesinambungan.

"Kami hanya mengusulkan yang berdsarkan aspirasi masyarakat," kata Komisioner KPU Divisi Teknis KPU Lamongan Nursalam, di sela-sela Rapat Kerja Penyusunan, Penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Lamongan dalam Pemilu 2019, di salah satu hotel di kota Lamongan.

Nursalam mengatakan, sampai saat ini, KPU Lamongan masih dalam tahap penyerapan aspirasi masyarakat tentang wacana dapil. Apalagi, penataan Dapil, juga harus melibatkan Pemerintah Daerah Lamongan, partai politik (Parpol), Panwaskab dan pemangku kepentingan lainnya. "Ketetapannya, apakah akan dirubah atau tetap, nanti di KPU RI," katanya.

Rapat kerja penyusunan penataan daerah pemilihan (dapil) ini juga dihadiri ketua Panwas Kabupaten Lamongan Toni Wijaya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Sahabat Bawaslu

Sahabat Bawaslu

Popular Posts

Mars Pengawas Pemilu

Histats