Kamis, 15 Februari 2018

Ratusan Alat Peraga Kampanye Pilgub Ditertibkan


Lamongan - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim ditertibkan oleh petugas Satpol PP yang didampingi oleh pihak KPU dan Panwaslu. Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan sebelum penetapan mereka sebagai pasangan calon.

Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, penertiban atribut kampanye pasangan calon ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Lamongan dengan pengawalan anggota TNI dan Polri.

"Penertiban ini kami lakukan setelah sebelumnya kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Lamongan," terang Toni Wijaya di sela-sela penertiban alat peraga kampanye, Kamis (15/2).

Dikatakan oleh Toni, sebelum penertiban pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke partai pendukung dan juga tim kampanye masing-masing calon untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum penetapan calon atau ketika pasangan tersebut masih bakal calon.

Selain itu, penertiban alat peraga ini juga dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tanpa ijin resmi. "Alat peraga kampanye yang memiliki ijin tentu saja tidak kami tertibkan," tandas Toni yang menyebut kalau alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan dari KPU.

Lebih jauh, Toni mengungkapkan, total alat peraga kampanye yang ditertibkan bersama dengan petugas terkait ini sebanyak 270 alat peraga kampanye berbagai jenis. Beberapa alat peraga kampanye tersebut diantaranya berbentuk baliho, banner dan juga sticker berbagai ukuran.

"Kami sudah memberi batas waktu hingga pukul 24.00 tadi malam dan karena tidak diturunkan oleh tim kampanye maka mulai pukul 9 tadi kami serentak seluruh Lamongan melakukan penertiban," ujar Toni.
Share:

Selasa, 06 Februari 2018

Coklit Serentak, Panwaslu Lamongan temukan TPS Tidak Sesuai Domisili Pemilih


Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lamongan menemukan adanya pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lamongan yang tidak sesuai dengan domisili dari pemilih. Temuan ini didapatkan saat pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Lamongan bersama jajarannya.

Komisioner Panwaslu Lamongan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Lamongan Miftahul Badar mengatakan, temuan adanya pemetaan TPS yang tidak sesuai domisili ini jika tidak segera dilakukan perbaikan maka dikhawatirkan akan mempertinggi angka ketidakhadiran di TPS atau golput. Pasalnya, kata Badar, pemilih enggan untuk menyalurkan hak pilihnya lantaran TPS-nya jauh dari tempat tinggalnya. 

"Temuan ini diperoleh dari laporan panwascam atas pengawasan Coklit yang dilakukan di lapangan," terang Badar.

Badar mengatakan, pemetaan TPS yang tidak sesuai dengan domisili pemilih ini sangat signifikan selama pelaksanaan Coklit yang terdapat dalam form A-KWK yang dilakukan oleh KPU Lamongan. 

"Temuan terbanyak terdapat di Desa Wanar, Kecamatan Pucuk. Pemilih Dusun Wanar terdaftar di TPS Dusun Tulung, demikian sebaliknya," ungkap Badar yang menyebut kalau hal ini akan mempersulit pemilih.

Dari temuan ini, lanjut Badar, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi perbaikan ke KPU Lamongan. "Jika pemetaan TPS ini tidak segera dilakukan perbaikan, kami khawatir angka golput pada Pilgub Jatim 27 Juni mendatang di Lamongan akan semakin tinggi," tegas Badar.

Temuan lain yang berhasil diungkap oleh Panwaslu selama pelaksanaan Coklit yang masih berlangsung ini, menurut Badar, adalah nama ganda dalam daftar pemilih. Nama ganda ini juga dikhawatirkan akan membuat warga untuk enggan menggunakan hak pilihnya. 
Share:

Sahabat Bawaslu

Sahabat Bawaslu

Popular Posts

Mars Pengawas Pemilu

Histats